Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2025Tanggal Penetapan:1 Juli 2025
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku01 Juli 2025
Tanggal Penetapan01 Juli 2025
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, penyesuaian besaran NJOP untuk PBB-P2, penghapusan ketentuan terkait wilayah pemungutan PBB-P2, dan penghapusan pengecualian objek BPHTB. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT, penghapusan ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah, serta perubahan pada tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai besaran retribusi terutang, struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha, serta pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai kemudahan perpajakan daerah, pelaporan SPTPD, dan sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.