Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 187 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Suryo, Brigadir Jenderal TNI Soejono Hoemardani, Kolonel Infantri Ali Murtopo Sebagai Asisten Pribadi Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 187/1968 · Keppres No. 187 Tahun 1968 · Keppres Nomor 187 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1968Tanggal Penetapan:9 Juni 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor Jenderal TNI Suryo, Brigadir Jenderal TNI Soejono Hoemardani, Kolonel Infantri Ali Murtopo Sebagai Asisten Pribadi Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1968
Tanggal Penetapan09 Juni 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dengan tujuan untuk menunjuk pejabat-pejabat yang akan membantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas yang dianggap perlu. Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat tiga pejabat militer sebagai Asisten Pribadi Presiden, yaitu Mayor Jenderal TNI Surjo, Brigadir Jenderal TNI Soedjono Hoemardani, dan Kolonel Inf. Ali Murtopo NRP 16602. Para Asisten Pribadi Presiden ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.

(-)

(-)