Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/2004 · Keppres No. 46 Tahun 2004 · Keppres Nomor 46 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Badan Usaha & PerdaganganRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Bulgaria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan Perdagangan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1968 2. Protokol Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di Sofia pada tanggal 25 November 1986

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria, yang bertujuan untuk memperkuat dan menganekaragamkan hubungan perdagangan antara kedua negara. Persetujuan ini menetapkan bahwa kedua pihak akan memberikan perlakuan yang paling menguntungkan dalam hal bea cukai, pajak, dan peraturan impor/ekspor, sesuai dengan Persetujuan Pembentukan WTO. Selain itu, persetujuan ini juga mencakup perlindungan hak kekayaan intelektual, kemudahan transit barang, promosi perdagangan, dan pengaturan pembayaran. Dibentuk pula Komisi Bersama Antar-Pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan persetujuan ini.

1. Berlaku mulai tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir di mana masing-masing Para Pihak saling memberitahukan bahwa persyaratan hukum untuk berlakunya Persetujuan telah dipenuhi. 2. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan akan diperpanjang otomatis kecuali ada pemberitahuan tertulis untuk mengakhiri. 3. Pengakhiran Persetujuan tidak mempengaruhi keabsahan kontrak yang sudah disetujui sebelum pengakhiran.

(-)