Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYA'RIAH TANGGAMUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2008Tanggal Penetapan:4 April 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYA'RIAH TANGGAMUS
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku09 April 2008
Tanggal Penetapan04 April 2008
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (PD, BPRS) Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2005.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Tanggamus. Tujuan pembentukan PD. BPR Syariah adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. PD. BPR Syariah menjalankan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito, tabungan), pemberian pembiayaan kepada pengusaha mikro dan kecil, serta penyaluran dana melalui transaksi jual beli (murabahah, istishna, ijarah, salam) dan pembiayaan bagi hasil (mudharabah, musyarakah). PD. BPR Syariah juga dapat bertindak sebagai Lembaga Baitul Mal untuk menerima dan menyalurkan dana zakat, infaq, shadaqah, dan waqaf. Organ PD. BPR Syariah terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan kebijakan strategis. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina kegiatan operasional PD. BPR Syariah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan. Modal dasar PD. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

(-)

(-)