Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 68/2012 · PP No. 68 Tahun 2012 · PP Nomor 68 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Persero PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka penjaminan proyek infrastruktur. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dengan nilai sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(-)

(-)