Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 11/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku02 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  4. Masa Pajak: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  5. Pendataan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT): Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan SPPT.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD dan SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutangnya pajak.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  12. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  14. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.

1. Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksana yang telah ada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.