Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%.
- Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- Masa Pajak: Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
- Pendataan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT): Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan SPPT.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD dan SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutangnya pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan. Bupati berwenang menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberikan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.