Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2014 · PERPRES No. 37 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:23 April 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2014
Tanggal Penetapan23 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Ketujuh Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Protokol ini merupakan hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan merupakan penyempurnaan dari Protokol Komitmen pertama hingga keenam yang mengatur liberalisasi jasa penunjang angkutan udara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Protokol yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 16 Desember 2011. Protokol ini mengatur komitmen negara-negara ASEAN dalam liberalisasi jasa angkutan udara. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)