di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 1991 tentang Jasa Giro Kas Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/1991 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 13 Tahun 1991 tentang Jasa Giro Kas Daerah diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru, khususnya melalui jasa giro yang diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atas penyimpanan uang daerah di Kas Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Bank Pembangunan Daerah selaku pemegang Kas Daerah untuk memberikan jasa giro setiap bulan atas uang daerah yang disimpan. Besarnya jasa giro disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi bank pada umumnya. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sukoharjo, yang bertugas mengatur posisi Kas Daerah agar jasa giro yang diterima optimal. Pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Sukoharjo.
Peraturan ini memberikan hak kepada Pemerintah Daerah untuk menerima jasa giro atas dana yang disimpan di Kas Daerah dan membebankan kewajiban kepada Bank Pembangunan Daerah untuk memberikan jasa giro tersebut. Bagian Keuangan memiliki kewajiban untuk mengelola Kas Daerah secara efektif untuk memaksimalkan penerimaan jasa giro.