Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 16/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanBaturaja

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Energi merupakan peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2013. Dokumen ini menyusun ketentuan pengelolaan energi di tingkat kabupaten dan berfungsi sebagai peraturan daerah khusus di bidang energi bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu.

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan eksplisit bahwa peraturan ini secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Daerah tertentu sebelumnya. Namun Peraturan Daerah ini mengacu pada dan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012) serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Karena tidak ada ketentuan pencabutan/perubahan tegas, maka secara formal peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang bertentangan perlu disesuaikan atau dicabut melalui ketentuan tersendiri, biasanya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati berikutnya.

  • Hubungan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Peraturan Daerah ini disusun dengan dasar dan/atau mengacu pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi;
    • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi;
    • Undang-Undang dan ketentuan konstitusional serta ketentuan pembentukan daerah yang relevan.

  • Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2013 (Pasal 31). Dengan demikian sejak tanggal tersebut ketentuan-ketentuan di dalamnya mengikat pihak-pihak yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu, kecuali jika terdapat pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati yang mengatur tata laksana teknis tertentu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Melindungi dan memanfaatkan sumber daya energi sebagai kekayaan alam yang penting bagi perkembangan ekonomi dan ketahanan nasional serta memastikan pengelolaan yang berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu (menimbang a–c dan konsideran peraturan).
    • Mendorong diversifikasi energi dan peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan karena keterbatasan cadangan sumber daya energi tak terbarukan.
    • Menempatkan kebijakan ini sebagai implementasi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional terkait energi dan konservasi energi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Kabupaten: merumuskan kebijakan, strategi, program konservasi energi; mengembangkan SDM; sosialisasi; alokasi dana; memberikan kemudahan/insentif; bimbingan teknis; pembinaan dan pengawasan (Pasal 9).
    • Kewajiban Pengusaha dan Pelaku Usaha: memberdayakan masyarakat setempat, memelihara lingkungan, memfasilitasi R&D dan pelatihan (Pasal 7); menerapkan konservasi energi dalam setiap tahap usaha (Pasal 10); melaksanakan manajemen energi, audit, menunjuk manajer energi dan melaporkan pelaksanaan (Pasal 15–16).
    • Kewajiban Masyarakat: mendukung dan melaksanakan program konservasi energi (Pasal 11).
    • Hak Masyarakat: setiap orang berhak memperoleh energi dan berperan dalam penyusunan rencana serta pengembangan energi untuk kepentingan umum (Pasal 19).
    • Hak atas Insentif dan Kemudahan: pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang berhasil melaksanakan konservasi energi berhak memperoleh kemudahan dan/atau insentif sesuai ketentuan (Pasal 20–24).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi, berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan daerah (Pasal 5).
    • Pengelolaan yang terpadu mencakup penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, konservasi, serta penyediaan cadangan strategis (Pasal 3 dan definisi terkait).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyediaan energi melalui inventarisasi sumber daya, peningkatan cadangan, penyusunan neraca energi, diversifikasi, dan penjaminan rantai pasok (Pasal 4).
    • Peningkatan peran energi baru dan terbarukan serta prioritas bagi daerah terpencil dan daerah penghasil sumber energi (Pasal 4(2)–(3) dan Pasal 5(3)).
    • Konservasi energi dilaksanakan di seluruh tahap pengelolaan energi; kewajiban manajemen energi bagi pengguna dengan konsumsi >=6.000 setara ton minyak per tahun (Pasal 12–16). Manajemen energi meliputi penunjukan manajer energi, penyusunan program konservasi, audit berkala, pelaksanaan rekomendasi audit, dan pelaporan tahunan kepada Bupati (Pasal 15(3)).
    • Audit energi dapat dilakukan oleh auditor internal dan/atau lembaga terakreditasi; manajer dan auditor wajib memiliki sertifikat kompetensi; tata cara rinci diatur oleh Peraturan Bupati (Pasal 16).
    • Mekanisme insentif: pengurangan/keringanan/pembebasan pajak daerah, dana suku bunga rendah, audit berpola kemitraan yang dibiayai Pemda, serta pemberian kemudahan akses informasi dan konsultansi (Pasal 20, 21, 23–24).
    • Mekanisme disinsentif (administratif): peringatan tertulis, publikasi di media massa, denda berdasarkan nilai pemborosan, dan pengurangan pasokan energi dengan persetujuan Menteri jika denda tidak dibayar (Pasal 25–28). Prosedur teknis pelaksanaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati (Pasal 29).
    • Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah wajib dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan mengacu pada rencana nasional; tata cara penyusunan mengikuti peraturan yang berlaku (Pasal 18).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2013 (Pasal 31). Implementasi teknis berbagai ketentuan banyak dirujuk untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Teks peraturan tidak memuat klausul peralihan eksplisit yang memberikan masa penyesuaian tertentu bagi entitas yang sudah menjalankan kegiatan energi. Dengan demikian, entitas yang telah beroperasi wajib menyesuaikan kegiatan mereka dengan ketentuan baru sesuai ruang lingkup peraturan ini dan ketentuan pelaksanaan yang akan diatur oleh Peraturan Bupati.
    • Untuk kewajiban yang bersifat prosedural (mis. pelaporan tahunan, audit energi, penunjukan manajer energi) pelaksanaan teknis dan tata waktu lebih lanjut ditetapkan oleh Peraturan Bupati (Pasal 16(5), Pasal 29), sehingga Peraturan Bupati akan menjadi instrumen yang memberikan rincian masa penyesuaian.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan Daerah ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi seluruh entitas. Namun terdapat tenggang waktu proses penegakan disinsentif yang bersifat prosedural, antara lain:

    • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan (Pasal 26(1)).
    • Jika setelah 3 peringatan tidak ada perbaikan, nama pihak diumumkan di media massa; setelah 1 bulan dari pengumuman, apabila tidak ada perbaikan, dikenai denda (Pasal 26(2) dan Pasal 27(1)).
    • Jika 1 bulan setelah pengenaan denda denda tidak dibayar, Bupati dapat menetapkan pengurangan pasokan energi (dengan persetujuan Menteri) (Pasal 28(1)–(2)).

  • Grandfathering Clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" eksplisit yang mengecualikan atau mempertahankan hak/izin lama untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, hak dan kewajiban entitas yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru; pengecualian atau pengaturan khusus apabila diperlukan hanya dapat diberikan melalui peraturan pelaksana (Peraturan Bupati) atau ketentuan administratif lainnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Ketentuan mengenai disinsentif diatur dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.
    • Jenis-jenis sanksi administratif yang diatur:
      • Peringatan tertulis — diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 1 bulan (Pasal 26(1)).
      • Pengumuman di media massa — apabila setelah 3 kali peringatan tidak dilaksanakan konservasi energi, Bupati mengumumkan nama pengguna sumber energi/ pengguna energi yang bersangkutan di media massa (Pasal 26(2)).
      • Denda — apabila 1 bulan setelah pengumuman tidak ada perbaikan, dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali nilai pemborosan energi yang ditimbulkan (Pasal 27(1)–(2)). Hasil denda disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 27(3)).
      • Pengurangan pasokan energi — apabila 1 bulan setelah pengenaan denda denda tidak dibayar, Bupati dapat menetapkan pengurangan pasokan energi kepada pihak bersangkutan, namun penetapan tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri (Pasal 28(1)–(2)). Pengurangan pasokan tidak menghilangkan kewajiban membayar denda (Pasal 28(3)).
    • Ketentuan pelaksanaan teknis mengenai tata cara pengenaan disinsentif dan rincian prosedur diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 29).

  • Sanksi Pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit. Dalam Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan sanksi pidana; penegakan berupa disinsentif administratif (peringatan, publikasi, denda, pengurangan pasokan) diatur untuk pelanggaran kewajiban konservasi energi.