di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Energi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 16/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Energi merupakan peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2013. Dokumen ini menyusun ketentuan pengelolaan energi di tingkat kabupaten dan berfungsi sebagai peraturan daerah khusus di bidang energi bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Peraturan Daerah ini tidak tercantum ketentuan eksplisit bahwa peraturan ini secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Daerah tertentu sebelumnya. Namun Peraturan Daerah ini mengacu pada dan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2012) serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Karena tidak ada ketentuan pencabutan/perubahan tegas, maka secara formal peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang bertentangan perlu disesuaikan atau dicabut melalui ketentuan tersendiri, biasanya melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati berikutnya.
Hubungan dengan Peraturan Lebih Tinggi: Peraturan Daerah ini disusun dengan dasar dan/atau mengacu pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi, antara lain:
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2013 (Pasal 31). Dengan demikian sejak tanggal tersebut ketentuan-ketentuan di dalamnya mengikat pihak-pihak yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu, kecuali jika terdapat pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati yang mengatur tata laksana teknis tertentu.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2013 (Pasal 31). Implementasi teknis berbagai ketentuan banyak dirujuk untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan Daerah ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum bagi seluruh entitas. Namun terdapat tenggang waktu proses penegakan disinsentif yang bersifat prosedural, antara lain:
Grandfathering Clauses: Peraturan ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" eksplisit yang mengecualikan atau mempertahankan hak/izin lama untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, hak dan kewajiban entitas yang ada harus disesuaikan dengan ketentuan baru; pengecualian atau pengaturan khusus apabila diperlukan hanya dapat diberikan melalui peraturan pelaksana (Peraturan Bupati) atau ketentuan administratif lainnya.
Sanksi Administratif:
Sanksi Pidana:
Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit. Dalam Peraturan Daerah ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan sanksi pidana; penegakan berupa disinsentif administratif (peringatan, publikasi, denda, pengurangan pasokan) diatur untuk pelanggaran kewajiban konservasi energi.