Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Surat Bandingan Tertanggal 25 Djuni 1955 dari Soon Tjoon Hwa

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1956 · Keppres No. 15 Tahun 1956 · Keppres Nomor 15 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 1956
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSurat Bandingan Tertanggal 25 Djuni 1955 dari Soon Tjoon Hwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1956 ini menetapkan penolakan terhadap banding yang diajukan terkait keputusan penolakan sebagian oleh Menteri Perhubungan. Keputusan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak memberikan alasan yang cukup untuk mengubah keputusan tersebut. Oleh karena itu, keputusan Menteri Perhubungan tetap dipertahankan.

(-)

(-)