di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tim Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Tingkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen PPPA 2/2026 · Kepmen PPPA No. 2 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 2 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka memastikan pelaporan keuangan dan akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dilaksanakan secara tertib melalui Sistem Akuntansi Instansi. Mengingat pentingnya akurasi data keuangan, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola sistem tersebut.
Kebijakan ini secara substansial membentuk dan menetapkan Tim Pengelola Sistem Akuntansi Instansi Tingkat Kementerian PPPA untuk Tahun Anggaran 2026. Tim ini memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan, menyusun serta menyampaikan laporan keuangan secara berkala, dan memantau pelaksanaan akuntansi keuangan di lingkungan Kementerian PPPA. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Sekretariat Kementerian PPPA Tahun Anggaran 2026.