Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 3/2006 · Perda Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2008Tanggal Penetapan:18 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku18 Mei 2008
Tanggal Penetapan18 Mei 2008
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 15 Tahun 1998 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Nama Retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi. - Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat rekreasi. - Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati atau menggunakan tempat rekreasi. - Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar atas penggunaan pelayanan penyediaan tempat rekreasi. - Retribusi Tempat Rekreasi termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya pengadaan, pemeliharaan dan penyelenggaraan. - Struktur dan besarnya tarif retribusi daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Daerah terutang.