di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, memeriksa kondisi kendaraan, menetapkan ambang batas laik jalan, dan menjaga ketertiban lalu lintas. Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air, wajib melakukan pengujian.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian. Besaran tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan jenis pelayanan dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.