Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 55). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2008 Nomor 58).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, memeriksa kondisi kendaraan, menetapkan ambang batas laik jalan, dan menjaga ketertiban lalu lintas. Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air, wajib melakukan pengujian.

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian. Besaran tarif retribusi berbeda-beda berdasarkan jenis pelayanan dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan) kendaraan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.