Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 136 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1950 tentang Pembebasan Mr. M. Nasrun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Daerah Padang Dan Sekitarnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1950 · Keppres No. 136 Tahun 1950 · Keppres Nomor 136 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1950Tanggal Penetapan:1 April 1950

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Mr. M. Nasrun Dari Tugas Sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat Untuk Daerah Padang Dan Sekitarnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1950
Tanggal Penetapan01 April 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 9 Maret 1950 Nomor 111 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 136 Tahun 1950 ini bertujuan untuk mengatur pembebasan tugas dan kewajiban Mr. M. Nasrun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah Padang dan sekitarnya. Latar belakang keputusan ini adalah pembubaran daerah Padang dan sekitarnya serta penggabungan wilayah tersebut dengan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tanggal 9 Maret 1950 Nomor 111. Keputusan ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 9 Maret 1950, Mr. M. Nasrun dibebaskan dari tugas dan kewajibannya sebagai Komisaris Pemerintah.

(-)

(-)