Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 7/2015 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian melalui pemupukan berimbang. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi, kelancaran penyaluran, dan ketepatan penggunaan untuk meningkatkan produksi dan mutu hasil pertanian, serta memberdayakan petani dan kelompok tani. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Perencanaan dan Peruntukan:** Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi kebutuhan petani dan kelompok tani. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. 2. **Pengadaan dan Penyaluran:** Produsen menunjuk distributor dan pengecer untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Distributor bertanggung jawab atas penyaluran sesuai prinsip 6 tepat (jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu) dari lini III ke lini IV. Pengecer bertanggung jawab atas penyaluran ke petani dan kelompok tani di lokasi kios. 3. **Kewajiban Distributor dan Pengecer:** Distributor wajib menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga yang mempertimbangkan HET dan mengangkutnya ke gudang lini IV. Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan kelompok tani di gudang lini IV berdasarkan RDKK dan tidak melebihi HET. 4. **Larangan:** Distributor dilarang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang yang tidak ditunjuk sebagai pengecer, dan distributor serta pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan wilayah tanggung jawabnya.

1. Persyaratan dan penunjukan distributor dan pengecer yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Distributor yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) dan (7), dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 2. Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat (4), Pasal 24 ayat (6) dan (7) dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan atau pemberhentian penunjukan sebagai pengecer, pencabutan sementara izin usaha perdagangannya, pencabutan tetap izin usaha perdagangannya, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), (3), dan (4) serta Pasal 8 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.