Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2019 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palembang Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang Tahun 2018-2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang. RPJMD menjabarkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra PD, dan Renja PD, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, memperhatikan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan, RTRW, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah atau peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang tidak mendasar ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

1. Sebelum RPJMD periode selanjutnya ditetapkan, penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Palembang.

(-)