Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 88 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 88/2015 · PP No. 88 Tahun 2015 · PP Nomor 88 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perikanan Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Penambahan modal ini diharapkan dapat mendukung industri perikanan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,00.

(-)

(-)