Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 9/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:10 November 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kelancaran proses tersebut dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pemilihan Kepala Desa:** * Pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang. * Pemilihan kepala desa antar waktu. 2. **Mekanisme Pemilihan Kepala Desa:** * Tahapan pemilihan kepala desa serentak meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. * Pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). * Pembentukan tim pengawas pemilihan kepala desa oleh Bupati. * Pendaftaran dan penetapan pemilih. * Pendaftaran calon kepala desa dengan persyaratan yang telah ditentukan. * Kampanye calon dan masa tenang. * Pemungutan dan penghitungan suara. * Penetapan calon kepala desa terpilih. * Pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati. 3. **Persyaratan dan Ketentuan Calon Kepala Desa:** * Persyaratan umum bagi calon kepala desa. * Ketentuan khusus bagi calon dari kepala desa dan perangkat desa. * Ketentuan khusus bagi calon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, dan karyawan BUMN/BUMD. 4. **Pemberhentian Kepala Desa:** * Kondisi yang menyebabkan kepala desa berhenti atau diberhentikan. * Prosedur pemberhentian kepala desa. 5. **Pengangkatan Penjabat Kepala Desa:** * Pengangkatan penjabat kepala desa dari kalangan PNS untuk mengisi kekosongan jabatan. 6. **Pembinaan Kepala Desa:** * Pembinaan dan pengawasan oleh Camat. * Pembekalan oleh Bupati. 7. **Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Desa:** * Ketentuan mengenai tindakan penyidikan terhadap kepala desa yang harus mendapatkan persetujuan dari Bupati.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan. 2. Bagi desa yang kepala desanya dijabat oleh penjabat kepala desa, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini harus segera melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan peraturan daerah ini.

Panitia pemilihan kepala desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.