Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 6/2023 · Peraturan BPS No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku06 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, termasuk jabatan Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Auditor, dan Widyaiswara, sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pembina. Peraturan ini mengatur pembagian kelas jabatan untuk berbagai posisi fungsional di lingkungan Badan Pusat Statistik, yang mencakup kewajiban penyesuaian kelas jabatan sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)