Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2010 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2010Tanggal Penetapan:15 Desember 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TOMPOTANA, DESA REWATAYA KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA MAPPAKALOMPO, DESA CAMPAGAYA KECAMATAN GALESONG, DESA TONASA KECAMATAN SANROBONE, DESA KADATONG, DESA KALEBENTANG KECAMATAN GALESONG SELATAN DAN DESA SU;RULANGI KECAMATAN POLONGBANGKENG SELATAN.
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan beberapa desa baru di Kabupaten Takalar. Latar belakang pembentukan desa-desa ini adalah karena desa-desa sebelumnya telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 dan hasil observasi lapangan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa/Kelurahan Kabupaten Takalar.

Desa-desa yang dibentuk adalah:

  1. Desa Tompotana di Kecamatan Mappakasunggu
  2. Desa Rewataya di Kecamatan Mappakasunggu
  3. Desa Mappakalompo di Kecamatan Galesong
  4. Desa Campagaya di Kecamatan Galesong
  5. Desa Tonasa di Kecamatan Sanrobone
  6. Desa Kadatong di Kecamatan Galesong Selatan
  7. Desa Kale Bentang di Kecamatan Galesong Selatan
  8. Desa Su'rulangi di Kecamatan Polongbangkeng Selatan

Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah administratif desa-desa baru tersebut, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari masing-masing desa. Selain itu, seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang ada di wilayah desa baru menjadi aset desa dan harus dikelola untuk kemajuan desa. Desa-desa yang baru dibentuk berkewajiban untuk membentuk lembaga-lembaga desa, lembaga kemasyarakatan, dan mengisi perangkat desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jabatan Sekretaris Desa harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(-)

(-)