Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 10 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2017 · PERPRES No. 10 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2017Tanggal Penetapan:18 Januari 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Sumber Daya Air Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2017
Tanggal Penetapan18 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengelola sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Pemerintah memandang perlu adanya koordinasi antarpemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga maupun unsur nonpemerintah, sehingga dibentuklah Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air, serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dewan ini juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Anggota, dan Sekretaris. Anggota Dewan berasal dari unsur pemerintah pusat, perwakilan pemerintah daerah, dan unsur nonpemerintah. Sekretariat Dewan dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang selama ini telah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air.

(-)