Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:22 September 2014
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan22 September 2014
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, landasan, dan kepastian hukum bagi setiap rumah sakit Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan rumah sakit yang berkualitas kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak terkait penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah yang berkualitas sesuai asas-asas umum perumahsakitan; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan rumah sakit daerah sesuai standar pelayanan rumah sakit; serta terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi penyelenggara rumah sakit dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ketentuan substansial mencakup persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah yang meliputi substantif, teknis, dan administratif. Pengorganisasian BLU Rumah Sakit Daerah harus efektif, efisien, dan akuntabel, dengan struktur minimal meliputi direktur utama, direktur pelayanan medis dan keperawatan, direktur penunjang medis, direktur administrasi umum dan keuangan, dewan pengawas, komite medis, komite perawatan, dan satuan pengawas internal. Peraturan ini juga mengatur pola tata kelola, tugas, dan pejabat BLU Rumah Sakit Daerah, tata kelola klinik, audit, akreditasi, pengawasan, dewan pengawas, status kelembagaan, gaji, santunan purnajabatan, kewajiban, dan sanksi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua Rumah Sakit Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah ini. 2. Penyesuaian atas ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), paling lambat dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45, Pasal 49 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 80 ayat (1), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administrasi. 3. Sanksi administrasi yang dikenakan kepada pegawai atau pejabat yang berstatus Aparatur Sipil Negara dapat pula dikenakan sanksi kepegawaian.