di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 10/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pajak restoran termasuk jenis pajak kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, serta penerbitan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administrasi.