Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 10/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk pembiayaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pajak restoran termasuk jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 1.000.000 per bulan.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  • Tata Cara Pemungutan: Pajak dihitung, diperhitungkan, dan disetorkan oleh Wajib Pajak menggunakan SPTPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilakukan di daerah tempat restoran diselenggarakan.
  • Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender, dengan saat pajak terutang terjadi pada saat penjualan makanan dan/atau minuman.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN oleh Bupati dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, serta penerbitan STPD jika terdapat kekurangan pembayaran pajak atau sanksi administrasi.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan mencabut ijin usaha restoran bagi wajib pajak yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak pemeriksaan tanpa alasan yang sah.