di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat
Juga dikenal sebagai: UUDrt 25/1957 · UUDrt No. 25 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 25 Tahun 1957
Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menghapuskan monopoli pemerintah atas produksi garam guna meningkatkan produksi garam dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan produksi garam pemerintah memenuhi kebutuhan domestik, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam produksi garam. Kebijakan ini mengatur bahwa selain Perusahaan Garam Negara, warga negara Indonesia dapat memproduksi garam dengan izin dari Kepala Daerah Provinsi. Izin ini mencakup persyaratan mengenai luas tanah, metode produksi, dan kesehatan. Pembayaran biaya izin ditetapkan oleh pemerintah daerah dan hasilnya masuk ke kas daerah. Lokasi produksi garam rakyat harus berjarak minimal 3 km dari lokasi produksi garam negara.