Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 25 Tahun 1957 tentang Penghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 25/1957 · UUDrt No. 25 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 25 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:9 Agustus 1957
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenghapusan Monopoli Garam dan Pembikinan Garam Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan09 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Zoutmonoplie-Ordonnantie 1941 sebagaimana termuat dalam Staatsblad tahun 1941 Nomor 357 dan Nomor 388.

Undang-Undang Darurat ini bertujuan untuk menghapuskan monopoli pemerintah atas produksi garam guna meningkatkan produksi garam dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah ketidakmampuan produksi garam pemerintah memenuhi kebutuhan domestik, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dalam produksi garam. Kebijakan ini mengatur bahwa selain Perusahaan Garam Negara, warga negara Indonesia dapat memproduksi garam dengan izin dari Kepala Daerah Provinsi. Izin ini mencakup persyaratan mengenai luas tanah, metode produksi, dan kesehatan. Pembayaran biaya izin ditetapkan oleh pemerintah daerah dan hasilnya masuk ke kas daerah. Lokasi produksi garam rakyat harus berjarak minimal 3 km dari lokasi produksi garam negara.

1. Di daerah-daerah di mana sudah ada pembikinan garam rakyat sebelum Undang-undang Darurat ini berlaku, pengusaha diberikan izin untuk melanjutkan produksi setelah membayar biaya izin dan mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan setelah undang-undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenai denda maksimal Rp. 10.000 atau kurungan maksimal tiga bulan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban di Pasal 5 dikenai denda maksimal Rp. 2.500 atau kurungan maksimal tiga minggu. 3. Garam yang diperoleh dari pelanggaran dapat disita atau dirampas.