Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Laporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLaporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-669/BL/2012 tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.1 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi Biro Administrasi Efek dan Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Laporan harus disampaikan dalam bentuk cetak dan elektronik kepada OJK. Laporan mencakup kegiatan operasional tahunan, laporan keuangan tahunan, laporan peristiwa penting, dan laporan bulanan kepemilikan saham. Selain itu, data pemodal dan perubahan kepemilikan efek juga harus dilaporkan. Peraturan ini menetapkan batas waktu penyampaian laporan dan memberikan wewenang kepada OJK untuk memanggil direksi atau melakukan pemeriksaan jika diperlukan.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.