di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah Jawa Barat V Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempersiapkan pendanaan yang memadai untuk dua agenda penting di Kabupaten Bogor, yaitu Penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah (PORDA) Jawa Barat XIII dan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) Jawa Barat V Tahun 2018, serta Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018. Dana cadangan ini diperlukan karena kebutuhan dana untuk kedua kegiatan tersebut relatif besar dan tidak dapat dipenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.
Secara substansial, Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dana cadangan yang akan dialokasikan secara bertahap dari APBD Kabupaten Bogor mulai dari Tahun Anggaran 2015 Perubahan hingga Tahun Anggaran 2017. Dana cadangan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan terkait PORDA dan PEPARDA, seperti pembukaan, pelaksanaan, dan penutupan acara, serta kegiatan terkait Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pendaftaran dan verifikasi calon, kampanye, pengadaan perlengkapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas kegiatan PORDA dan PEPARDA, dengan dukungan dari SKPD lainnya dan instansi terkait. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati. Besaran dana cadangan yang ditetapkan adalah Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang akan dialokasikan secara bertahap. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening khusus atas nama Pemerintah Daerah pada Bank Pemerintah dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah jika belum digunakan. Pengelolaan dana cadangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana cadangan hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang telah ditentukan dan harus dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah sebelum digunakan. Posisi dan penggunaan dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.