Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 9/2020 · Peraturan BKPM No. 9 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Latar Belakang dan Tujuan: Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan meningkatkan efektivitas peran gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.

Ketentuan Substansial:

Dana Dekonsentrasi ditujukan untuk memantapkan penyelenggaraan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah daerah provinsi. Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dan menetapkan DPMPTSP provinsi atau perangkat pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan penanaman modal sebagai Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi. Dana Dekonsentrasi diberikan kepada gubernur dengan Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Dekonsentrasi. Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam RKP, Renja, dan RKA BKPM. Alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi untuk Kegiatan bersifat non fisik. Perangkat Daerah penyelenggara Dekonsentrasi wajib melakukan Pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap pelaku usaha, baik yang belum berproduksi komersial maupun yang telah berproduksi komersial. Perangkat Daerah pelaksana wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial, laporan akuntabilitas, laporan monitoring dan evaluasi kinerja, dan laporan elektronik monitoring dan evaluasi kinerja. Kepala BKPM melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang dilimpahkan kepada gubernur. Pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi berpedoman pada petunjuk pelaksanaan. Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi dilaksanakan oleh KPA dengan persetujuan dari Deputi.

(-)

1. Sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah jika sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan atau adanya temuan dari hasil pemeriksaan. 2. Sanksi dapat berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi atau penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.