di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 767.493.881.000,00, belanja sebesar Rp. 765.168.881.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.325.000.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.675.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (2.325.000.000,00).
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.