Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani, dan kondisi sosial sesuai dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, serta untuk menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga di berbagai even.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, termasuk menentukan kebijakan dan standar keolahragaan, serta melakukan koordinasi dan pengawasan.
  2. Pembinaan dan pengembangan olahraga yang dilaksanakan melalui berbagai tahap (pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi) dalam jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat.
  3. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan keolahragaan (rencana strategis keolahragaan provinsi) dan pembentukan organisasi cabang olahraga provinsi yang berbadan hukum.
  4. Penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk satuan kerja perangkat daerah, perguruan tinggi, dan kantor wilayah kementerian agama.
  5. Pengelolaan prasarana dan sarana olahraga yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  6. Standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan.
  7. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
  8. Koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan yang dilakukan oleh Gubernur dan satuan kerja perangkat daerah terkait.
  9. Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga.
  10. Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan fasilitas pendidikan dan pelatihan olahraga seperti Pusat Pendidikan Latihan Pelajar Daerah, Pusat Pendidikan Latihan Mahasiswa Daerah, dan Sekolah Khusus Olahraga.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, pengurangan/penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.