di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG INDRALOKA MUKTI DAN KAMPUNG INDRALOKA JAYA KECAMATAN WAY KENANGA KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 21/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Kampung Indraloka Mukti dan Kampung Indraloka Jaya di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pembentukan kampung ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kampung baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial: