Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan KPU. Peraturan ini mengatur pengendalian gratifikasi yang meliputi penerimaan dan pemberian gratifikasi. Penerimaan gratifikasi dikategorikan menjadi gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi yang tidak dianggap suap. Gratifikasi yang dianggap suap meliputi penerimaan dalam pengadaan barang dan jasa, seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan, tugas penyusunan anggaran, tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan perjalanan dinas, proses penerimaan, promosi, atau mutasi Pegawai Sekretariat, perjanjian kerjasama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain, pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan, proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi penerimaan dalam kedinasan dan penerimaan tidak terkait kedinasan. Jajaran KPU wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas memantau dan mengendalikan gratifikasi di lingkungan KPU. UPG bertugas menerima laporan gratifikasi, menyalurkan laporan ke KPK, dan melakukan sosialisasi aturan gratifikasi. Jajaran KPU yang melanggar ketentuan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.