Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2010

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2010 · Permendagri No. 51 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2010Tanggal Penetapan:22 September 2010
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 September 2010
Tanggal Penetapan22 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010 disusun untuk memberikan pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2011. Tujuannya adalah memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan otonomi daerah, dengan memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Fokus pengawasan meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan, peraturan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya komunikasi intensif antar aparat pengawas dan obyek pemeriksaan, serta pengawasan terhadap sistem pengendalian internal untuk memastikan efektivitas dan efisiensi organisasi.

(-)

  • Pengawasan dapat menerapkan sanksi jika ditemukan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.