di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 12/2015 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Sultra. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 332 ayat (1), Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk BUMD, meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas PT. BPD Sultra dalam membantu pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menambah pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang dengan total sebesar Rp. 25.000.000.000,00. Dana ini terdiri dari penyertaan modal yang telah disetor dari APBD Tahun 2004-2014 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 dan sisa penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 yang akan dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2016-2018. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Pembagian keuntungan dihitung proporsional antara Pemerintah Daerah dan PT. BPD Sultra, ditetapkan dalam RUPS setelah dikurangi pajak, dan disetorkan ke Kas Daerah untuk dialokasikan dalam APBD. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.