Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2020 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaManajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Manajemen risiko ini merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Kebijakan ini mengatur pembentukan Unit Pemilik Risiko (UPR) dan Komite Manajemen Risiko yang bertanggung jawab dalam pengembangan, edukasi, dan pemantauan implementasi manajemen risiko. Setiap pimpinan dan pegawai wajib menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan, yang meliputi pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, dan penyelenggaraan proses manajemen risiko. Struktur manajemen risiko terdiri dari UPR, Komite Manajemen Risiko, dan Inspektorat. Proses manajemen risiko dilakukan melalui tahapan komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, penanganan risiko, serta pemantauan dan reviu.

(-)

(-)