Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ASET DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 48/2018 · Perda Kabupaten Gowa No. 48 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ASET DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini mengatur pengelolaan aset desa yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan aset desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa dan berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa, pembantu pengelola dan pengurus aset desa, penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa, dan kebijakan pengamanan aset desa. Sekretaris Desa bertindak sebagai pembantu pengelola aset desa, sementara unsur perangkat desa lainnya menjadi pengurus aset desa.

Aset desa terdiri dari kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan yang diperoleh dari hibah dan sumbangan, kekayaan yang diperoleh dari perjanjian/kontrak, hasil kerja sama desa, dan kekayaan lain yang sah.

Pemanfaatan aset desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, atau bangun serah guna. Pemindahtanganan aset desa meliputi tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal Pemerintah Desa.

Pengamanan aset desa meliputi administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan aset desa dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi aset desa.

Penghapusan aset desa dilakukan jika aset tersebut beralih kepemilikan, musnah, atau karena sebab lain. Pemindahtanganan aset desa dilakukan sebelum penghapusan aset dari Buku Inventaris Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tukar menukar aset desa, pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa, serta pembiayaan pengelolaan aset desa yang dibebankan pada APBDesa.

Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.

(-)