di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, Dana Perimbangan, belanja pegawai, belanja modal, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini menyediakan detail lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.