Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 9/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 1); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Terdapat penambahan sebesar Rp. 650.000.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 404.744.623.400,00. Penambahan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Belanja Daerah: Terdapat penambahan sebesar Rp. 4.580.930.758,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 477.909.197.558,00. Belanja tidak langsung mengalami peningkatan signifikan terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah. Belanja langsung mengalami penurunan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan, dengan penambahan sebesar Rp. 3.930.930.758,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp. 78.364.574.158,00. Penambahan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).

Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, Dana Perimbangan, belanja pegawai, belanja modal, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini menyediakan detail lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)