Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Produk Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 4/2023 · Perda Kabupaten Jayapura No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Produk Lokal
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanSentani

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Produk Lokal bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan pengembangan kemampuan Usaha Produk Lokal agar dapat bersaing dengan pelaku usaha besar, serta bersinergi dengan kebutuhan Pelaku Usaha dan pangsa pasar. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap produk lokal di wilayah Kabupaten Jayapura, baik dari segi pelaku usaha maupun barang produksinya, agar memiliki daya saing dan keberlangsungan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup program perlindungan produk lokal yang meliputi pendataan jenis usaha produk lokal, fasilitasi sarana dan prasarana produksi, fasilitas pembiayaan, pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal, fasilitasi perizinan, pembinaan dan peningkatan pertumbuhan usaha, fasilitasi ketersediaan dan kesinambungan bahan baku, fasilitasi keterlibatan tenaga kerja lokal, fasilitasi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi produk, fasilitasi kemitraan, fasilitasi pemasaran dan distribusi produk lokal, serta fasilitasi promosi.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Koperasi dan UMKM untuk mengutamakan tenaga kerja lokal, serta memberikan perlindungan kepada tenaga kerja tersebut melalui pelatihan teknis dan fasilitasi program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Selain itu, diatur pula mengenai fasilitasi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual Produk Lokal, standardisasi dan sertifikasi produk, serta kemitraan antara Koperasi dan UMKM dengan pihak lain.

Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pemasaran dan distribusi Produk Lokal, termasuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan, membangun sistem pasar yang efektif, dan menyediakan fasilitas pemasaran di pasar rakyat. Promosi Produk Lokal juga menjadi bagian penting dalam peraturan ini, dengan tujuan meningkatkan kepedulian masyarakat, konsumsi, minat investor, dan pengembangan pangsa pasar.

(-)

1. Setiap PD, BUMD, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Karyawan BUMD yang melanggar ketentuan penggunaan Produk Lokal dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Layanan publik bersifat komersil yang melanggar ketentuan penggunaan dan pemasaran Produk Lokal dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan sanksi administratif lain sesuai ketentuan perundang-undangan.