Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 4/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan kebijakan terkait penyelenggaraan program TJSP yang bersinergi dengan program pembangunan di Kabupaten Tebo, dengan maksud meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSP, termasuk kewajiban menetapkan komitmen TJSP dalam peraturan perusahaan, menyusun rancangan dan melaksanakan TJSP dengan memperhatikan perencanaan daerah, serta mengembangkan sistem kerjasama dan kemitraan. Perusahaan yang berbadan hukum dan beroperasi di Kabupaten Tebo wajib melaksanakan TJSP, kecuali perusahaan yang sedang merugi atau tergolong usaha kecil dan menengah.

Program TJSP meliputi pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, program langsung pada masyarakat, serta promosi, investasi, dan sumbangan/donasi. Bidang kerja TJSP mencakup pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pendampingan umum, olahraga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Peraturan ini juga membentuk Forum TJSP untuk koordinasi, pengendalian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi TJSP. Forum ini terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, dan asosiasi pengusaha. Pembiayaan kegiatan operasional forum TJSP dibebankan pada APBD Kabupaten Tebo.

Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan program TJSP meliputi pengisian formulir pernyataan, penyusunan rencana program, penandatanganan naskah kerjasama, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan hasil pelaksanaan program. Perusahaan dapat menentukan masyarakat sasaran dalam melaksanakan program TJSP, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui forum TJSP.

Pembiayaan TJSP dapat dialokasikan dari keuntungan bersih perusahaan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan.

1. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara TJSP yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administatif. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.