Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 3/2023 · Peraturan Setkab No. 3 Tahun 2023 · Peraturan Setkab Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Maret 2023
Tata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPeta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku28 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 40 Tahun 2018 tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur tentang Peta Proses Bisnis (Peta Proses Bisnis) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Peta Proses Bisnis merupakan rangkaian alur kerja yang menggambarkan hubungan struktural antara satuan organisasi dan unit kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, serta hubungan koordinasi antara Sekretariat Kabinet dengan pihak eksternal. Peta Proses Bisnis disusun dengan memperhatikan visi, misi, tujuan, tugas, dan fungsi Sekretariat Kabinet, serta Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024.

Peta Proses Bisnis terdiri dari:

  1. Peta Proses Bisnis Level 0: peta proses bisnis pada tingkat institusi yang memuat proses bisnis inti, pendukung, dan lainnya.
  2. Peta Proses Bisnis Level 1: penjabaran lebih lanjut dari Peta Proses Bisnis Level 0, yang menggambarkan proses bisnis pada tingkat satuan organisasi.
  3. Peta Proses Bisnis Level 2: penjabaran Peta Proses Bisnis Level 1, yang menggambarkan proses bisnis pada tingkat unit kerja.

Peta Proses Bisnis dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Evaluasi dan revisi terhadap Peta Proses Bisnis dapat dilakukan sesuai kebutuhan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)