Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 5/2012 · Perka BSN No. 5 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku01 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait - Istilah Umum. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan standardisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini menetapkan istilah dan definisi umum yang berkaitan dengan standardisasi dan kegiatan terkait. Beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman ini meliputi:

  • Definisi standardisasi, subyek standardisasi, bidang standardisasi, dan tahap perkembangan terkini.
  • Tingkat standardisasi (internasional, regional, nasional).
  • Tujuan standardisasi, termasuk kesesuaian dengan peruntukan, kompatibilitas, mampu tukar, pengendalian keragaman, keselamatan, perlindungan lingkungan, dan perlindungan produk.
  • Jenis dokumen normatif seperti standar, spesifikasi teknis, petunjuk pelaksanaan, dan peraturan.
  • Lembaga penanggung jawab standar dan regulasi, termasuk lembaga standardisasi, organisasi standardisasi regional dan internasional, serta lembaga standar nasional.
  • Jenis-jenis standar seperti standar dasar, standar istilah, standar pengujian, standar produk, standar proses, dan standar jasa.
  • Harmonisasi standar, termasuk standar harmonis, standar yang diseragamkan, dan standar identik.
  • Isi dokumen normatif, seperti ketentuan, pernyataan, instruksi, rekomendasi, dan persyaratan.
  • Struktur dokumen normatif, termasuk batang tubuh dan elemen tambahan.
  • Persiapan dokumen normatif, termasuk program standar, proyek standar, konsep standar, masa berlaku, peninjauan kembali, koreksi, amandemen, revisi, cetak ulang, dan edisi baru.
  • Implementasi dokumen normatif, termasuk pengambilan alih standar internasional dan penerapan dokumen normatif.
  • Standar yang diacu dalam regulasi, termasuk presisi acuan dan kekuatan acuan.
  • Penilaian kesesuaian.

(-)

(-)