di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi Dan Kegiatan Yang Terkait - Istilah Umum
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 5/2012 · Perka BSN No. 5 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2012 ini menetapkan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 07 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Kegiatan yang Terkait - Istilah Umum. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan standardisasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Pedoman ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kesamaan pengertian dan konsistensi penggunaan istilah dalam kegiatan di bidang standardisasi dan kegiatan yang terkait.
Ketentuan Substansial: Pedoman ini menetapkan istilah dan definisi umum yang berkaitan dengan standardisasi dan kegiatan terkait. Beberapa poin penting yang diatur dalam pedoman ini meliputi: