di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Keppres 87/2004 · Keppres No. 87 Tahun 2004 · Keppres Nomor 87 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan mewujudkan satu kesatuan sistem pendidikan kepamongprajaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, yang kemudian namanya diubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pelaksanaan penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dialihkan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh beberapa menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.