Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/2004 · Keppres No. 87 Tahun 2004 · Keppres Nomor 87 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2004Tanggal Penetapan:6 Oktober 2004
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2004
Tanggal Penetapan06 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan mewujudkan satu kesatuan sistem pendidikan kepamongprajaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, yang kemudian namanya diubah menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Pelaksanaan penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dialihkan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh beberapa menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Pada saat digabungkannya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.

(-)