Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur TahunAnggaran 2011.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur TahunAnggaran 2011.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 6.449.634.950.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 7.257.634.950.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 808.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)