Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 13/2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2001Tanggal Penetapan:20 Mei 2001
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku16 Mei 2001
Tanggal Penetapan20 Mei 2001
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nnegara Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu pada tanah milik atau hutan rakyat di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, yang menjadikan pengelolaan hutan milik/hutan rakyat sebagai kewenangan pemerintah kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu pada tanah milik/hutan rakyat. Setiap orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang akan menebang, mengumpulkan, dan mengangkut kayu dari tanah milik/hutan rakyat harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) dari Bupati. IPKR diberikan kepada masyarakat setempat, pengusaha kecil, dan koperasi dengan luas tanah maksimum 25 hektar. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi daerah atas kayu hasil tebangan dan hasil hutan non-kayu, serta menyampaikan laporan bulanan mutasi kayu bulat. Selain itu, pemegang izin wajib melakukan penanaman kembali pada areal yang telah dimanfaatkan. Terdapat larangan bagi pemegang IPKR, seperti memindahtangankan izin, menggunakan izin sebagai jaminan bahan baku industri perkayuan, menebang di luar areal izin, mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, melakukan pembakaran limbah kayu, dan menggunakan alat berat (kecuali untuk tebang habis perkebunan).

(-)

1. Pemegang IPKR yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2% per bulan dari retribusi terhutang dan penghentian pelayanan administrasi. 2. IPKR dapat dibatalkan jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, melanggar larangan, atau tidak melaksanakan kegiatan lapangan dalam 1 bulan setelah izin diterbitkan. 3. Pelanggaran di bidang pemanfaatan dan tata usaha kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.