Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu pada tanah milik atau hutan rakyat di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, yang menjadikan pengelolaan hutan milik/hutan rakyat sebagai kewenangan pemerintah kabupaten. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu pada tanah milik/hutan rakyat. Setiap orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang akan menebang, mengumpulkan, dan mengangkut kayu dari tanah milik/hutan rakyat harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) dari Bupati. IPKR diberikan kepada masyarakat setempat, pengusaha kecil, dan koperasi dengan luas tanah maksimum 25 hektar. Pemegang izin diwajibkan membayar retribusi daerah atas kayu hasil tebangan dan hasil hutan non-kayu, serta menyampaikan laporan bulanan mutasi kayu bulat. Selain itu, pemegang izin wajib melakukan penanaman kembali pada areal yang telah dimanfaatkan. Terdapat larangan bagi pemegang IPKR, seperti memindahtangankan izin, menggunakan izin sebagai jaminan bahan baku industri perkayuan, menebang di luar areal izin, mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, melakukan pembakaran limbah kayu, dan menggunakan alat berat (kecuali untuk tebang habis perkebunan).