Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka ORI 14/2013 · Perka ORI No. 14 Tahun 2013 · Perka ORI Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:28 Maret 2013
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
TemaPerjalanan Dinas Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan28 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678).

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori Asisten Ombudsman (Asisten Utama, Asisten Madya, Asisten Muda, dan Asisten Pratama) serta Calon Asisten.
  2. Penegasan bahwa perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman mengacu pada ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
  3. Pengaturan mengenai biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Asisten Ombudsman berdasarkan tingkatan jabatan (Eselon II untuk Asisten Utama, Eselon III/Golongan IV untuk Asisten Madya, Eselon IV/Golongan III untuk Asisten Muda, dan Golongan III untuk Asisten Pratama) serta Calon Asisten (Golongan III).
  4. Penyetaraan biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Kepala Perwakilan Ombudsman dengan perjalanan dinas Asisten Utama.

Peraturan ini menekankan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, efisien, efektif, dan akuntabel.

(-)

(-)