di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 6/2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 meliputi pendapatan sebesar Rp 2.154.209.101.625,71, belanja sebesar Rp 1.877.979.690.810,00, transfer sebesar Rp 199.351.043.849,00, surplus sebesar Rp 76.878.366.966,71, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 201.102.031.447,29, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.000.000.000,00, pembiayaan netto sebesar Rp 190.102.031.447,29, dan SILPA sebesar Rp 266.980.398.414,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015 meliputi saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 201.102.031.447,00, penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp (201.102.031.447,00), sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp 266.980.398.414,00, dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 266.980.398.414,00.
Neraca per 31 Desember 2015 meliputi jumlah aset sebesar Rp 3.012.835.058.823,70, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.701.003.740,96, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.008.134.055.082,74.
Laporan Operasional untuk satu tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 meliputi jumlah Pendapatan - LO sebesar Rp 2.374.604.734.465,96, jumlah Beban sebesar Rp 2.168.671.816.920,91, Surplus/Defisit dari Operasi sebesar Rp 205.932.917.545,05, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 29.391.468.056,00, Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa sebesar Rp 235.324.385.601,05, Pos Luar Biasa sebesar Rp (1.033.767.965,00), dan Surplus/Defisit-LO sebesar Rp 234.290.617.636,05.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 meliputi saldo Kas awal per 1 Januari Tahun 2015 sebesar Rp 201.443.343.512,29, Arus Kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 451.198.420.698,71, Arus Kas dari aktivitas investasi sebesar Rp (385.320.053.732,00), Arus Kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 0,00, Arus Kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp 8.132.503,00, dan Saldo Kas akhir per 31 Desember Tahun 2015 sebesar Rp 271.344.622.383,00.
Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 meliputi Ekuitas Awal sebesar Rp 4.621.270.206.908,67, Surplus/Defisit-LO sebesar Rp 234.290.617.636,05, Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/ Kesalahan Mendasar sebesar Rp (1.847.426.769.461,98), dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 3.008.134.055.082,74.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.