Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2023 · PERPRES No. 11 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUrusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung program strategis Pemerintah dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi primer dan untuk mencapai kontribusi Indonesia dalam penurunan emisi global. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan kewenangan, koordinasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral yang ada sebelumnya dianggap belum memadai, sehingga diperlukan tambahan pembagian urusan di subbidang energi baru terbarukan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang energi baru terbarukan. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi, pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas lintas provinsi, serta pengelolaan konservasi energi. Kewenangan daerah provinsi meliputi pengelolaan penyediaan dan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas dalam wilayah provinsi, serta pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izinnya dikeluarkan oleh daerah provinsi.

(-)

(-)