Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2019 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2015 Nomor 9) kecuali Bab XII Pasal 40, 41, 42 dan 43 yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penguatan kapasitas organisasi instansi vertikal Badan Narkotika Nasional dan perlunya penataan perangkat daerah Badan Narkotika Kota Palembang. Perubahan meliputi penambahan angka 5 pada Pasal 2 huruf e, perubahan pada Pasal 3 ayat (2), perubahan pada Pasal 17, serta perubahan pada Pasal 20 huruf c dan d dengan penambahan huruf e. Secara substansial, peraturan ini mengubah susunan perangkat daerah Kota Palembang, termasuk dinas-dinas daerah dan badan daerah, serta menetapkan kecamatan sebagai perangkat daerah. Selain itu, peraturan ini mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, beserta perubahannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)