Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 1/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat 154) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat 207).

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi terkini dan untuk memasukkan potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa usaha yang belum tercakup.

Perubahan meliputi struktur dan besaran tarif retribusi untuk pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Secara rinci, perubahan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis layanan dan fasilitas seperti pemakaian tanah, bangunan, ruangan, alat berat, kendaraan bermotor, fasilitas laboratorium, kios pasar, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian tempat rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan seperti penumpukan, penggunaan alat mekanik, tanda masuk, jasa parkir, penyediaan air minum, jasa sandar kapal, jasa pemeliharaan dermaga, jasa timbang kendaraan, sewa tanah dan ruangan, serta penjualan produksi perikanan, peternakan, perkebunan, dan tanaman pangan.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan potensi daerah.

(-)

(-)