Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2004Tanggal Penetapan:7 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku07 Juli 2004
Tanggal Penetapan07 Juli 2004
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2004 mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (6) Bab VI Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi yang dipungut dari pedagang/pengusaha yang menggunakan hamparan, los, dan kios di pasar. Tarif retribusi harian ditetapkan berdasarkan luas hamparan yang digunakan (hingga 2 M², hingga 5 M², dan kelebihan per meter persegi) serta jenis los yang digunakan (darurat, permanen, dan semi permanen).

(-)

(-)