di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Perkreditan Kendal Kota
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Kendal Kota.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan modal dasar PD BKK Kendal Kota. Hal ini didasari oleh peran penting PD BKK dalam mendukung perekonomian daerah melalui penyediaan akses permodalan.
Ketentuan Substansial: